Saturday, May 26, 2007

Trend Foto Frenster 2007

1. Pake kacamata (apa tuh yang gedhe2)
atau
2. Di Mobil

Monday, May 21, 2007

Peraturan tentang Fiskal

PP no 42 tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri
Pasal 2 :
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah :
a. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
b. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.

PP No 41 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang embayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Pasal 1:

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap :
  1. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
  2. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari sebagaimana tersebut pada angka 1;
  3. Pejabat Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
  4. Anggota keluarga dari mereka sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;
  5. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;
  6. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan;
  7. Anggota misi kesenian, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama;
  8. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional;
  9. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji;
  10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri terkait;
  11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  12. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan Negara terkait;
  13. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
  14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
  16. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;
  17. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;
  18. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  19. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  20. Orang asing yang berada di Indonesia dalam pelaksanaan program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  21. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi departemen terkait;
  22. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan Wilayah Republik Indonesia;
  23. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;
  24. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
  25. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  26. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  27. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;
  28. Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  29. Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia;
  30. Anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Sunday, May 20, 2007

Jagung

Saya adalah penggemar jagung. Barangkali karena saya dulu dari kampung, jadi kadang kalo lagi ke rumah budhe, sering dimasakin nasi jagung. Di kampung sana, kelas nasi jagung berada di bawah kelas nasi beras.

Tapi walaupun kelas bawah, saya tetap suka nasi jagung. Apalagi kalo di masak oleh budhe saya. Nasi jagung paling enak kalo dibikin nasi jagung goreng. Campuran nasi jagung dengan nasi beras juga enak.

Karena udah kenal sejak kecil, tetapi tidak secara rutin makan nasi jagung (sehingga tidak bosan.. dulu saya paling hanya makan nasi jagung 2-3 kali setahun), maka (barangkali) dalam darah saya mengalir darah "penggemar jagung".

Lama sejak tidak makan jagung, kegemaran memakan jagung tumbuh lagi. Hal ini dipicu oleh traktiran Prof Tati Mengko di Simpang Raya, wow.. di sana selain makanannya enak2, ada juga menu : jus jagung. Sampai sekarang aku belom nemu Jus Jagung seenak di Simpang Raya.

Selama di Jakarta, kalo lagi jalan2 ama istri, dan ngeliat ada jagung rebus, pasti beli. Harganya kalo gak salah 7rb. Ada di mall-mall. Aku paling suka : jagung + keju + garam + mentega.

akhir2 ini, kegemaran akan jagung tumbuh lagi. Biasanya aku beli di MacD, harganya sekitar 6rb. Lumayan enak lah. Kadang juga beli jagung kalengan di supermarket. harganya sekitar 8rb.
Corn Sweet Corn

Peraturan Kewarganegaraan Indonesia

UU no 12 Tahun 2006

Pasal 23 :
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :

Ayat d :
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

Pasal 24 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Thursday, May 17, 2007

Jangan Asal Copy Paste

Sudah lama saya mendengar slogan "Jangan Asal Copy Paste". Saya lupa apakah pernah memasangnya atau tidak. Kalopun belum pernah memasang-nya, hal tersebut kemungkinan besar dikarenakan kemalasan saya.

Beberapa waktu yang lalu, dunia blog indonesia dihebohkan oleh kasus "jangan asal copy paste". Kali ini korbannya adalah Novi, yang mana chicklit kalangan beliau berjudul Subject:Re di-ketik ulang sebagian oleh Rara, dan diikutkan dalam lomba Blog Angin Mamiri yang diselenggarakan oleh Komunitas Blogger Makasar. Menjadi heboh, karena Rara selain moderator milis klanis (tapi udah resign), juga moderator blogfam, komunitas blogger di indonesia. Lebih heboh lagi, karena karya tersebut menjadi nominator pemenang yang berpeluang menjadi juara. Tapi kemudian, dikarenakan kehebohan kasus ini terjadi beberapa saat sebelum pengumuman pemenang, Rara mengundurkan diri, dan menghapus semua hal tentang karya tersebut.

Tidak.. Saya tidak ingin mengungkit apa yang sudah lalu. Saya cuman ingin menjadikan kasus itu sebagai contoh kasus nomer 1.

Saya sendiri tidak mengenal Rara secara pribadi. Cuman sudah kenal Rara dari dulu di id-gmail. Sempat juga ketika Rara masih menjabat sebagai moderator milis klanis, pendaftaran keanggotaan saya ditolak, karena saya tidak mau menyerahkan nomer KTP. Rara adalah Sarjana Kedokteran gigi yang sekarang tinggal di Makasar.
Kalo Novi, saya malah tidak kenal. Tetapi membaca postingan blog dia, kayaknya dia kenal dengan Nita Sellya. Jadi kalo menurut teori frenster, saya dan Novi ini cuman terpisah 1 derajat. Kalo saya dan rara (menurut teori frenster alam maya) sih terhubung. Tapi kalo menurut teori frenster alam nyata, Rara ini terpisah 1 derajat dengan saya.

Jadi, Rara dan Novi adalah 2 orang terpelajar, yang semua melek internet.

Baru-baru ini, kasus serupa muncul lagi.

Dalam sebuah lomba pembuatan blog antar SMA/SMK se-Surabaya yang diselenggarakan Depot TIK, memutuskan bahwa pemenangnya adalah Anggie Idelia OH. Menjadi heboh karena ternyata konten blog Anggie adalah copy paste dari beberapa sumber, tanpa menyebutkan sumber yang dicopy-paste. Ditambah lain, Juri terkesan tertutup dengan metode penilaian, dan panitia terkesan lepas tangan. Hal tersebut bisa dibaca di tulisan Pandu Gilas Anarki, yang berharap lebih dari sekedar harapan dua. Padahal jelas bahwa tujuan lomba tersebut adalah melatih siswa siswi untuk menulis, bukan untuk copy paste.

Saya juga bukanlah orang yang jujur dalam berkarya. Beberapa kali saya pernah mencontek ketika SMA dan Kuliah. Dalam ngeblog pun terkadang saya copy paste. Saya juga dulu sering menulis. Saya sering mengikuti lomba karya tulis, yang ini semua karya saya (dan teman2 satu tim). Barangkali ada lebih dari 10 karya saya selama SMA, diantaranya tentang gurah. Ketika membuat karya tulis, saya selalu mengharamkan kopi paste. Entah kenapa ketika kuliah/ujian/tugas, terkadang saya menghalalkan mencontek, barangkali itu sebabnya IP saya pas-pas-an :)

Di era internet ini, copy paste menjadi sangat mudah. Tinggal mencari di internet, dan salin. Tapi tidak semudah itu. Tindakan copy paste menyimpan bom waktu yang bisa meledak kapan saja.

Dunia internet juga beda dengan dunia politis, yang mana dunia politis itu orangnya pembohong semua dan jago menyangkal. Di internet, apapun yang kamu lakukan bisa diketahui orang lain. Contohnya ketika Rara menghapus semua karya Novi dari blog dia, ternyata novi sudah meng-capture blog Rara.

Pikirkan sebelum copy paste. Mari mulai dari sekarang

Tuesday, May 08, 2007

iWoz-nya Indonesia


Barangkali sangat basbang kalo aku bilang, aku baru baca iWoz sekarang. Hehehe.

iWoz adalah sosok yang jago matematik, elektronik (dua hal ini-nya yang kata iWoz merupakan engineering), programming.

Begitu membaca, saya merasa bahwa ada sosok di Indonesia yang memiliki profil seperti iWoz. Beliau adalah Dr Waskita Adijarto. Untuk selanjutnya, dalam tulisan ini, agar mirip dengan iWoz, Om Wasz akan saya tulis iWaz.

Saya mengenal iWaz kurang lebih selama 4-5 tahun. Sosok beliau adalah engineer sejati. Ok, saya beri contoh saja.
  • Saya main ke rumah iWaz sekitar tahun 2002-2003 (lupa). Ketika itu ada kelap-kelip led di tembok. Saya kira itu hub. Eh ternyata itu adalah alat penyaring air. Jadi ceritanya, di rumah iWaz, airnya mengandung besi. Kalo pake cara klasik, tinggal taruh magnet di bak air, maka magnetnya akan menyerap semua besi (hahah). Eh tidak ding.. ada perlakuan khusus. Jadi besi-nya mesti diendapkan. baru airnya bebas dari besi. Alat iWaz ini (berbasis microcontroller) melakuakn pengisian bak dan pengendapan secara otomatis. Air yang sudah bersih nantinya akan ditampung di bak bersih (secara otomatis pula).
  • Kalo misalnya lagi ngoprek sesuatu (software), dan ada keterbatasan dengan software tersebut, maka yang dilakukan iWaz adalah ngedit source
  • Contoh kasus sisfo. Kalo tidak salah iWaz cuman punya akses untuk melihat nilai2 di pusat secara online. Yang dilakukan iWaz adalah bikin script untuk mendownload semua nilai2 dan memparsingnya.
Dan masih banyak lagi.

Jadi, iWaz ini adalah sosok yang jago matematik, elektronik (ybs adalah dosen sistem mikroprosesor), komputer/networking (ybs adalah admin senior (banget) di ITB), programming (php dan java adalah bidangnya, seingetku dia lagi bikin game buat mensimulasikan ekonomi), agama.

Saturday, May 05, 2007

Thursday, May 03, 2007

Hari ini dimulai dengan kekecewaan...

atas kekalahan man utd

Tuesday, May 01, 2007

Serasa di Purwodadi

Entah ada apa, tumben tadi aku denger suara adzan maghrib dan adzan isya. Sekarang ada salawat-an. Padahal di sini setahuku suara adzan tidak boleh di-suarakan di luar masjid.

Tapi, alhamdulillah bisa denger suara adzan dan salawat. Serasa di purwodadi :)

Akhirnya....

Sebenarnya acara ini sudah direncakana berbulan-bulan. Waktunya pun direncanakan pagi hari, setelah subuh. Sebenarnya, beberapa hari ini keinginan itu muncul begitu kuat, tetapi apa mau dikata.. akhir2 ini kalo pagi sering hujan.

Akhirnya kesampaian juga sore ini. Setelah berjuang melawan rasa malas, sore ini aku melakukannya juga.

Trek dimulai dari depan rumah. Menuju jogging trek di dekat danau, kemudian merencanakan 1 putaran jogging trek tersebut. Tapi cuman kuat 3/4 putaran, karena melewati rute tanjakan. Jarak tempuh kayaknya cuman 2 km.

Semoga tiap minggu ada kemauan untuk olah raga.