Sunday, May 20, 2007

Peraturan Kewarganegaraan Indonesia

UU no 12 Tahun 2006

Pasal 23 :
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :

Ayat d :
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

Pasal 24 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

2 comments:

Anonymous said...

Entar kamu kalau bawa Saladin, maka Saladin bakal kena wajib militer di negara tempatmu bekerja sekarang:

"..Permanent Residents are required to register for National service reaching the age of 16 1/2 years old and to enlist for full-time National Service at the earliest opportunity after they turn 18. This rule also applies to minor citizens who may have dual citizenship..."

Anonymous said...

Jadi kesimpulannya, anak laki Indo yang ikut NS di SG (karena kewajibannya kan), kehilangan WNI-nya ngga?