Saturday, October 27, 2007

FISKAL = Ajang Korupsi

Melihat berita di bawah ini, yang pejabatnya pun tidak mengetahui aturan yang ada, rasanya tidak dihapuskannya fiskal adalah karena fiskal adalah bancakan korupsi.


Potensi Kehilangan Fiskal Rp1 T, Darmin Nasution Siap Temui DPR Cetak E-mail

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengaku siap memberi penjelasan kepada anggota Komisi XI DPR terkait potensi hilangnya pajak perjalanan luar negeri sebesar Rp1 triliun. Akan dijelaskan perbedaan metode pencatatan penumpang, dan kenapa data Ditjen Pajak lebih besar dari Angkasa Pura, yaitu kemungkinan penumpang yang membayar pajak tidak di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kita siap membicarakannya di Rapat Pansus UU PPh. Kita sendiri, dalam amandemen mengusulkan 2010 (bebas fiskal). Keputusannya belum tahu,” katanya di Gedung Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/10/2007).

Seperti diketahui, potensi penerimaan fiskal ke luar negeri sebesar Rp1 triliun diperkirakan hilang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng Banten. Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi XI DPR ke wilayah Provinsi Banten, yang mencakup pelayanan penerbangan di sana.

Setoran pajak perjalanan ke luar negeri yang hilang itu terungkap dari diskrepansi atau perbedaan data jumlah penumpang ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Yaitu antara data Unit Fiskal Luar Negeri (UFLN) Direktorat Jenderal Pajak dan PT Angkasa Pura II antara tahun 2004 hingga 2006.

Direktur Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet menambahkan, beberapa perbedaan pencatatan misalnya pembatalan keberangkatan penumpang yang telah membayar pajak sehingga ada di pembukaan UFLN tapi tidak di Angkasa Pura. Lalu, pencatatan penumpang yang termasuk bebas fiskal, seperti diplomat tidak dianggap Ditjen Pajak sebagai penumpang.

“Mereka ada pengecualian kalau nggak salah, (Angkasa Pura) anak di bawah 8 tahun (tidak bayar pajak), (versi) kita anak di bawah 10 tahun. Dasar datanya itu beda, nggak akan sama,” katanya.

Darmin mengingatkan, pajak perjalanan luar negeri di bandara merupakan Pajak Penghasilan yang dibayar di muka. Artinya, secara langsung keberadaannya tidak memberi pemasukan penerimaan signifikan. Pajak itu dulu diterapkan pascakrisis ekonomi 1997, untuk mencegah Wajib Pajak mangkir membayar pajak, dan membatasi konsumsi masyarakat di luar negeri.

“Fiskal itu adalah PPh bayar dimuka, akhir tahun dia (WP) mau memperhitungkan fiskal yang dia bayar boleh, jadi jangan melihat fiskal itu beridiri sendiri, dia itu uang muka. Siapa tahu dia, tidak memperhitungkan, yang untung buat kita,” katanya. (muhammad ma’ruf/sindo/mbs)

No comments: