Thursday, February 01, 2007

Antara Penghematan dan Pemborosan

Ternyata beda antara penghematan dan pemborosan itu sangat kecil. Misalkan bulan lalu, pengeluaran pokok kita adalah N, sementara gaji kita adalan M, dimana M > N. Selisih antara M dan N kita tabung.

Kemudian, bulan ini, pengeluaran kita M+x. Dimana x adalah pengeluaran tambahan yang tidak perlu. Kemudian, bulan depan, (rencana) pengeluaran kita adalah M+x-y, dimana y adalah pengurangan terhadap pengeluaran yang tidak perlu (x).

Apakah ini berarti :
- (rencana) pengeluaran bulan depan menghemat anggaran sebesar x
atau
- (rencana) pengeluaran bulan depan memboroskan anggaran sebesar x-y

Contoh kasus-nya ini.
Melalui PP no 37 tahun 2006, pasal 14, Pemerintah memberikan tunjangan intensif komunikasi kepada pimpinan DPRD dan anggota dewan yang besarnya 3 kali uang representasi. Selain itu, juga diberikan tunjangan operasional (untuk ketua dan wakil ketua DPRD) yang besarnya maksimal 6 kali dana representasi untuk ketua DPRD dan 4 kali dana representasi untuk wakil ketua DPRD. Dengan adanya UU ini, pemerintah harus menyediakan dana tambahan sebesar Rp 1.2T,- setiap tahunnya. (sumber: Liputan 6)

Kemudian pemerintah merevisi PP tersebut. Dalam sebuah acara di Liputan 6, Mardiasmo, Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan, mengatakan revisi tersebut menghemat anggaran negara sebesar Rp 450M,- setiap tahunnya.

Apabila angka-angka ini kita masukkan dalam kebingungan saya tentang penghematan dan pemborosan di atas, maka :
M = Anggaran pemerintah sekarang yang digunakan untuk foya2 anggota DPR/DPRD
x = dana tambahan akibat adanya PP no 37 tahun 2006 = Rp 1.2T
y = penurunan dana akibat revisi PP no 37 tahun 2006 = Rp 450M

Apakah ini berarti :
- Pemerintah menghemat anggaran sebesar Rp 450M
ataukah
- Pemerintah melalukan pemborosan anggaran sebesar Rp 750M

No comments: